Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, secara resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik melalui darah, kekerabatan, sejarah, maupun keterikatan emosional lainnya. Inisiatif ini diresmikan pada Senin (26/1) bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Fasilitas dan Kriteria Pemegang GCI
Subjek utama kebijakan GCI mencakup eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Skema ini juga memperluas cakupan bagi anggota keluarga pemegang izin GCI melalui mekanisme penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GCI menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda sembari tetap mempertahankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. “Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Seorang diaspora, Adam Welly Tedja, yang telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun, menyambut baik kesempatan ini. Ia berharap dapat menjelajahi kekayaan budaya Indonesia dan membagikan pengalamannya. “Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ungkap Adam.
Apresiasi serupa datang dari pemegang GCI lainnya, Karna Gendo. Ia memuji kelancaran dan profesionalisme layanan yang diberikan. “Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” tuturnya.
Integrasi Kebijakan Imigrasi dengan Agenda Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menegaskan komitmen Imigrasi untuk menyelaraskan seluruh program aksinya dengan agenda besar pemerintah pada tahun 2026. “Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ucap Agus.
Agus menambahkan bahwa GCI dibangun dengan kemudahan melalui ekosistem digital yang terintegrasi. “Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” sambung Agus.
Proses Pengajuan dan Persyaratan GCI
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate wajib mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia.
Dalam waktu 24 jam setelah tiba di Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Namun, terdapat persyaratan khusus bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, yaitu bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun. Selain itu, diperlukan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan ini bersifat refundable.
Kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, dan pasangan pemegang GCI. Kebijakan ini bertujuan menjaga keutuhan keluarga dan memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki ikatan sah dengan Indonesia.
Bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan digital yang terintegrasi, sembari tetap mempertahankan kewarganegaraan asal.
Perluasan Layanan Imigrasi
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini merupakan upaya perluasan jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian, serta mendekatkan akses layanan kepada masyarakat.
Yuldi Yusman menyatakan bahwa peresmian GCI dan kantor imigrasi baru adalah wujud penguatan layanan digital dan perluasan jangkauan layanan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkas Yuldi.






