Berita

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Riza Chalid, Buron Kasus Korupsi Migas Rp 285 Triliun

Advertisement

JAKARTA, 02 Februari 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Polri telah mengumumkan penerbitan red notice internasional terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penerbitan red notice ini merupakan langkah terbaru dalam upaya penangkapan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai buron.

Fakta-Fakta Kasus Riza Chalid

Riza Chalid, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, serta kontraktornya, yang diduga terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Total, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Riza Chalid bersama tersangka lainnya adalah menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM pada periode tersebut. Perbuatan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

1. Red Notice Terbit

Polri mengumumkan bahwa red notice untuk Riza Chalid telah diterbitkan oleh Interpol pada Jumat, 23 Januari 2026. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri setelah red notice tersebut terbit. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Advertisement

2. Lokasi Ditelusuri

Saat ini, negara tempat Riza Chalid melarikan diri telah teridentifikasi. “Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” jelas Untung. Ia menambahkan bahwa red notice Riza diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, namun Riza tidak berada di negara tersebut. “Terkait dengan Interpol red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta, untuk red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, dan keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri,” tuturnya.

3. Red Notice Disebar ke 196 Negara

Tim dari Polri dilaporkan telah berangkat ke negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza Chalid, meskipun detail negara tersebut belum diungkapkan. “Kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana dan kami sudah berangkat ke negara tersebut, untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” kata Untung.

4. Riza Chalid Hanya Miliki 1 Paspor

Polri menyatakan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Hal ini dinilai membatasi ruang geraknya. “Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” jelas Brigjen Untung Widyatmoko.

Advertisement