Badan Kriminalitas Kepolisian Internasional (Interpol) mengonfirmasi adanya kemajuan dalam proses pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, seorang buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Proses Red Notice Berjalan
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa permohonan red notice untuk Jurist Tan telah diteruskan ke kantor pusat Interpol yang berlokasi di Lyon, Prancis.
“Untuk red notice-nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” ujar Untung kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (02/02/2026).
Lebih lanjut, Untung mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil memetakan lokasi keberadaan Jurist Tan. Meskipun demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai negara tempat eks Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim tersebut berada.
“Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” pungkasnya.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Sebagai informasi, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud pada masa Menteri Nadiem Makarim. Ia tidak sendiri, melainkan bersama empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka lainnya adalah:
- Nadiem Makarim
- Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL), selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Ibrahim Arief (IBAM), selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek
Saat ini, keempat nama tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop tersebut.






