Berita

Jogging Track Liar di Situ Tujuh Muara Depok Dibongkar Tuntas, Wali Kota Pastikan Tak Ada Kendala

Advertisement

Pemerintah Kota Depok akhirnya menuntaskan pembongkaran jogging track yang dibangun di atas badan air Situ Tujuh Muara, Bojongsari, Depok. Wali Kota Depok, Supian Suri, memastikan bahwa proses pembongkaran bangunan liar tersebut telah selesai sepenuhnya.

Pembongkaran Tuntas Setelah Empat Hari

Pembongkaran yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berlangsung selama empat hari sejak Minggu (25/1/2026).

“Warga Depok yang saya cintai dan Bapak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang saya hormati, Alhamdulillah hari ini proses pembongkaran bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara dapat kita selesaikan,” ujar Supian Suri seperti dikutip dari situs Pemkot Depok, Rabu (28/1/2026).

Meskipun pembongkaran fisik telah selesai, Supian Suri menjelaskan bahwa proses pembersihan dan pengangkatan puing-puing sisa bangunan masih akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar berkat dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok serta unsur TNI dan Polri.

Klarifikasi Terkait Kendala di Lapangan

Menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya kendala di lapangan, Supian Suri memberikan klarifikasi. “Terkait informasi yang beredar mengenai adanya kendala di lapangan, kami tegaskan tidak benar. Hari ini pembongkaran bangunan telah tuntas dan selanjutnya dilakukan pengangkatan puing di badan air,” ungkapnya.

Advertisement

Wali Kota Depok juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembongkaran. Ia juga memohon dukungan dari masyarakat agar proses pemulihan kawasan Situ Tujuh Muara dapat berjalan secara optimal.

“Kami mohon doa dan dukungan agar aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Situ Tujuh Muara, dapat kembali seperti sedia kala,” tutupnya.

Latar Belakang Pembongkaran

Sebelumnya, Pemkot Depok menindaklanjuti adanya aktivitas pembangunan di kawasan Situ Tujuh Muara yang dinilai melanggar ketentuan. Pembangunan jogging track terapung tersebut dianggap melanggar garis sempadan situ dan berpotensi mengurangi luasan situ.

Atas dasar tersebut, Pemkot Depok bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan dan melakukan pembongkaran bangunan yang tidak berizin tersebut.

Advertisement