Mabes Polri menonaktifkan Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman. Keputusan ini diambil menyusul kasus penetapan tersangka Hogi Minaya yang berujung pada tewasnya dua pelaku jambret.
Dugaan Lemahnya Pengawasan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko menjelaskan bahwa penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam audit tersebut, ditemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada penurunan citra Polri.
“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Trunoyudo melalui keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Hasil audit telah dipaparkan dalam sebuah gelar yang dihadiri seluruh peserta. Kesepakatan yang dicapai adalah merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai. Langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Peristiwa yang memicu kontroversi ini bermula pada Sabtu, 26 April 2025. Saat itu, istri Hogi Minaya (43), Arsita (39), menjadi korban penjambretan oleh dua pria berinisial RDA dan RS yang mengendarai sepeda motor. Hogi, yang kebetulan berada di lokasi dengan mobilnya, segera mengejar pelaku dan mencoba menghentikan mereka dengan memepet motor ke trotoar.
Akibat manuver tersebut, motor pelaku yang melaju kencang menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku tewas di tempat. Meskipun kedua pelaku jambret meninggal dunia, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.
Arsita, istri Hogi, menyatakan bahwa kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman telah dihentikan. Namun, ia menambahkan bahwa proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut. “Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” ungkap Arsita, Kamis (22/1) lalu.
Serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang baru dijadwalkan akan dipimpin oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1) hari ini.






