Berita

Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Advertisement

JAKARTA – Penyelidikan terkait kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan telah rampung. Pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, sehingga pengusutan resmi dihentikan.

Konferensi pers hasil penyelidikan digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Januari 2026. Tim penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan, perwakilan Kementerian Kesehatan, serta dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula dihadirkan untuk memberikan penjelasan.

Dalam kesempatan tersebut, polisi memaparkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Lula ditemukan meninggal, dilengkapi dengan bukti rekaman CCTV. Berdasarkan runutan kejadian tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana maupun perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kematian Lula Lahfah.

Tak Ada Tanda Kekerasan

Polisi memastikan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti dan saksi. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut keterangan dari RS Fatmawati, Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. “Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah.

Ia menambahkan, “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum.”

Pastikan Tak Ada Unsur Pidana

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, kembali menegaskan bahwa dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah tidak ditemukan adanya kekerasan maupun upaya melawan hukum. Ia secara spesifik menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah.

Iskandarsyah menjelaskan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah. Polisi telah memeriksa bukti-bukti dan meminta keterangan saksi. Namun, penyidik tidak melakukan autopsi jenazah atas permintaan keluarga.

Advertisement

“Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” sebutnya.

“Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum,” imbuhnya.

Penyebab Kematian Tak Terungkap karena Keluarga Lula Tolak Autopsi

Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah. Keputusan ini berimplikasi pada ketidakmampuan untuk menyimpulkan penyebab pasti kematian Lula.

“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Budi Hermanto menyampaikan hal tersebut ketika ditanya oleh wartawan mengenai kemungkinan Lula Lahfah meninggal karena menghirup dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai gas tertawa. Ia kembali menegaskan bahwa penyebab kematian Lula Lahfah tidak dapat diketahui secara pasti karena autopsi tidak dilaksanakan.

“Tadi penjelasan Kasat Reskrim bahwa pihak keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan,” kata dia.

Polisi memutuskan menghentikan pengusutan kasus kematian Lula Lahfah karena tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan ataupun unsur pelanggaran pidana lainnya. “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Advertisement