Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan tersangka Jurist Tan. Saat ini, Kejagung masih terus berupaya memburu keberadaan Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri.
Upaya Perintangan Penyidikan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi pasti mengenai adanya upaya perintangan penyidikan dari pihak keluarga Jurist Tan. Namun, ia menegaskan bahwa jika terbukti ada upaya perintangan, tersangka dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Yang jelas dari belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan dari pihak keluarganya ya. Belum dapat informasi,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2025).
“Kalau memang ibaratnya nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu bisa saja dalam proses penyidikan, penuntutan, bisa-bisa kita kenakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, perintangan,” tambahnya.
Status Kewarganegaraan Jurist Tan
Menanggapi kabar yang beredar bahwa Jurist Tan diduga telah menjadi warga negara Australia, Anang mengaku belum memiliki informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Kejagung belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait mengenai perpindahan kewarganegaraan Jurist Tan.
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” jelas Anang.
Meskipun demikian, Anang memastikan bahwa proses hukum terhadap Jurist Tan akan tetap berlanjut meskipun ada perubahan status kewarganegaraan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan.
“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak memengaruhi, tetap bisa dilakukan penyidikan, proses penyidikan pidananya tetap berjalan,” tegasnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Anang menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana tetap dapat diproses hukum di Indonesia, terlepas dari status kewarganegaraannya. Ia mengungkit kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016 yang melibatkan warga negara asing (WNA).
“Jangankan orang yang baru pindah kewarganegaraan, yang warga negara asing yang melakukan tindak pidana bisa kita proses kok. Ada beberapa (kasus) kayak kasus Navayo, orang warga negara asing selama itu dilakukan di negara Indonesia,” terang Anang.
“Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana,” tegasnya.
Lima Tersangka Kasus Chromebook
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Jurist Tan. Empat tersangka lainnya adalah eks Mendikbud Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Keempat tersangka lainnya telah didakwa dan menjalani proses persidangan.






