Berita

Kejari Sleman Hentikan Kasus Hogi Minaya yang Diduga Terkait Tewasnya Dua Jambret

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menghentikan penanganan kasus yang menjerat Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi Minaya (43). Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dua pelaku jambret yang tewas. Penghentian penanganan kasus ini dilakukan demi kepentingan hukum.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Dikeluarkan

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya. Surat penetapan ini tertanggal 29 Januari 2026.

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Pressley Hogiminaya, tanggal 29 Januari 2026,” kata Bambang Yunianto, dilansir detikJogja, Jumat (30/1/2026).

Keputusan penghentian perkara ini didasarkan pada pertimbangan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Pressly Hogiminaya bin Kornelius Suhardi,” ujar Bambang.

Penyerahan Surat Ketetapan

Surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan kepada pihak Hogi. Penyerahan dilakukan melalui kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat (30/1).

Advertisement