Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan tidak sependapat dengan usulan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk meniadakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Menurutnya, ambang batas tersebut merupakan keniscayaan untuk membenahi dan memperkuat institusionalisasi partai politik.
Ambang Batas Penting untuk Partai Sehat
Rifqinizamy menjelaskan bahwa partai politik yang sehat adalah partai yang terinstitusionalisasi, yang memiliki basis akar suara dan ideologi kuat. Keberadaan parliamentary threshold, menurutnya, akan memaksa partai-partai untuk berbenah diri, memperkuat struktur, dan meraih suara yang signifikan dalam setiap pemilihan umum.
“Parliamentary threshold itu adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi parpol, parpol yang sehat adalah parpol yang terinstitusionalisasi atau terlembaga,” kata Rifqi saat dihubungi, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, ia membeberkan potensi dampak negatif dari penghapusan ambang batas parlemen terhadap efektivitas pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menciptakan mekanisme check and balances yang tidak sehat, yang pada akhirnya menghambat kinerja pemerintahan.
“Terlalu banyak parpol itu juga akan hadirkan check and balances yang tidak terlalu sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ujarnya.
Meskipun mengakui bahwa ambang batas parlemen dapat menyebabkan suara masyarakat terbuang ketika tidak terwakilkan melalui kursi di parlemen, Rifqinizamy menekankan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari upaya mematangkan demokrasi keterwakilan.
“Tapi itu konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen,” imbuhnya.
NasDem Usulkan Peningkatan Ambang Batas
Atas dasar pertimbangan tersebut, Fraksi NasDem berpandangan bahwa ambang batas parlemen masih sangat dibutuhkan dalam pemilu di Indonesia. Bahkan, mereka mengusulkan agar ambang batas tersebut ditingkatkan.
“Dalam pandangan NasDem parliamentary threshold itu dibutuhkan mutlak adanya, bahkan kami usulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4%, angka moderatnya di atas 5%, 6-7%,” tegasnya.
Peningkatan ambang batas ini, lanjutnya, dapat diterapkan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat mendorong partai politik untuk terinstitusionalisasi secara sistemik dan membuat pemerintahan menjadi lebih efektif, menuju penyederhanaan partai secara ilmiah.
“Itu bisa kita excercisement bukan hanya pada tingkat nasional tapi juga pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan itu maka kemudian parpol dipaksa sistem untuk terinstitusionalisasi dan pemerintah lebih efektif dan kita akan menuju pada penyederhanaan partai secara ilmiah,” lanjut dia.
Usulan PAN: Jutaan Suara Tak Terwakili
Sebelumnya, usulan penghapusan ambang batas parlemen disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno. PAN menilai ketentuan ambang batas yang ada saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Ia menambahkan, banyaknya suara pemilih yang tidak tersalurkan aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos ambang batas merupakan jumlah yang signifikan, bahkan mencapai belasan juta.
“Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.
Eddy Soeparno menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan.
“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.






