Berita

Ketua KPK Setyo Budiyanto Curhat ke DPR: SDM Kurang, Gaji Pegawai Baru dan Lama Berbeda

Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi lembaganya saat ini, termasuk keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan perbedaan sistem penggajian antara pegawai lama dan baru. Curahan hati ini disampaikan Setyo di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).

Keterbatasan Sumber Daya Manusia

Dalam paparannya, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa meskipun tidak ada kendala signifikan dalam penanganan perkara korupsi, KPK menghadapi kekurangan dalam hal jumlah personel. “Urusan penanganan perkara, dari sisi kendala, kami pastikan secara umum tidak ada. Namun, dari sisi sumber daya manusia keterbatasannya pasti ada. Jumlahnya tidak maksimal,” ujar Setyo.

Perbedaan Sistem Penggajian

Selain isu SDM, Setyo juga menyoroti masalah disparitas gaji yang terjadi antara pegawai lama dan pegawai baru di KPK. Perbedaan ini juga berlaku bagi pegawai yang berasal dari instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Dan ini juga berhubungan, salah satunya harus kami sampaikan terkait masalah sistem penggajian bagi pegawai baru dan juga bagi para pegawai negeri yang dipekerjakan, misalkan dari kepolisian dari kejaksaan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Setyo mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi. Ia optimis bahwa masalah ini akan segera teratasi dan berharap pada tahun 2026 disparitas gaji tersebut tidak lagi menjadi persoalan.

Advertisement

“Kami harus sampaikan supaya anggota komisi III paham bahwa sekarang ada disparitas antara pegawai lama dengan pegawai baru, tapi hal ini sudah mungkin ada kabar gembira, sudah selesai, kami sudah banyak berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” ungkap Setyo.

Ia menambahkan, “Mudah-mudahan untuk 2026 ini tidak ada lagi disparitas antara pegawai lama dan pegawai baru sehingga bisa memotivasi.”

Sebelumnya, KPK telah melakukan perubahan aturan terkait gratifikasi. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat disaksikan melalui video terkait.

Advertisement