Berita

Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur, Istana Sebut Surat Pengunduran Diri Sedang Diproses

Advertisement

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Istana Kepresidenan membenarkan telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan menyatakan prosesnya tengah berjalan.

Surat Pengunduran Diri Telah Diterima

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Mahendra Siregar. “Sudah, sudah diterima (surat pengunduran diri Mahendra),” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (31/1/2026) malam.

Pengunduran diri ini tidak hanya melibatkan Mahendra Siregar. Tiga pejabat OJK lainnya juga dilaporkan mengajukan pengunduran diri pada hari yang sama. Mereka adalah Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara.

Proses Administrasi dan Pengganti Sementara

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari Mahendra Siregar dan ketiga pejabat OJK lainnya saat ini sedang dalam proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Sedang proses. Sesuai mekanisme, kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan berkirim surat kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, “Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang.”

Meskipun ada pengunduran diri ini, Prasetyo Hadi memastikan bahwa tidak ada kekosongan jabatan atau gangguan terhadap fungsi OJK. Hal ini dikarenakan OJK telah menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara. “Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga,” terangnya.

Dasar Hukum Pengunduran Diri

Pengunduran diri keempat pejabat OJK tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement