Berita

KGPH Purbaya Sah Ganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Setelah Pengajuan Kedua

Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo, atau yang akrab disapa KGPH Purbaya. Keputusan ini merupakan hasil pengajuan kedua setelah permohonan sebelumnya sempat ditolak.

Proses Pengajuan Nama Baru

Permohonan ganti nama tersebut didaftarkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Pemohon tercatat sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo. Sidang perdana digelar pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pembacaan permohonan. Sidang kedua dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, yang beragendakan perbaikan permohonan dan pembuktian dari pihak pemohon.

Putusan Pengadilan

Majelis Hakim PN Solo akhirnya memutuskan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt pada Rabu, 21 Januari 2026. Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan amar penetapan yang terdiri dari lima poin.

“Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Advertisement

Poin kedua dalam penetapan tersebut adalah pemberian izin kepada pemohon untuk mengganti nama. “Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” lanjutnya.

Selanjutnya, pengadilan memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan pemohon sesuai penetapan ini. “Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon,” jelas Aris.

Poin keempat menyatakan bahwa pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 184.000. Sementara itu, poin kelima menyatakan permohonan pemohon selebihnya tidak dapat diterima.

Advertisement