Berita

Komisi III DPR Minta Pengusutan Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Kapolres-Kajari Minta Maaf

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan jajaran Kepolisian Resor (Polresta) Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait kasus yang menjerat Hogi Minaya. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dihentikan.

Permohonan Maaf Penegak Hukum

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026), dihadiri oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman Bambang Yuniarto, serta kuasa hukum Hogi. Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang dinilai kurang tepat.

“Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ucap Edy.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada mas Hogi,” tambahnya.

Permohonan maaf serupa juga disampaikan oleh Kajari Sleman, Bambang Yuniarto. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan restorative justice (RJ) setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka.

“Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap 2 dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi,” ujar Bambang.

Advertisement

Bambang menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakan kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR, namun mekanismenya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.

Kesimpulan Rapat Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang salah satunya meminta penghentian kasus Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi (Hogi Minaya) dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menekankan agar penegak hukum lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum dalam menangani sebuah perkara. Jajaran Kapolresta Sleman juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” tegasnya.

Advertisement