Berita

KPK Akui Keterbatasan Alat Canggih Hambat Frekuensi Operasi Tangkap Tangan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keinginan untuk meningkatkan frekuensi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku korupsi. Namun, asa tersebut terbentur oleh keterbatasan peralatan yang dinilai belum memadai dan modern.

Keinginan OTT Lebih Sering Terkendala Alat

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Ia memaparkan bahwa KPK setidaknya berupaya melakukan satu OTT setiap bulan. “Sebenarnya hampir beberapa bulan sekali pasti ada (OTT). Gitu. Karena itu juga salah satu target kami, tapi sekali bukan target yang dipaksakan. Targetnya adalah sesuai dengan informasi yang kami dapatkan,” ujar Setyo.

Dukungan terhadap pernyataan Setyo datang dari Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Fitroh menyoroti bahwa hambatan dalam operasional KPK bukan semata-mata karena kekurangan sumber daya manusia (SDM), melainkan juga karena minimnya alat-alat canggih. “Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya 1 sebulan,” tuturnya. Ia menambahkan, “Kurang canggih, Pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up-to-date. Jadi kalau anggota Komisi III kasih anggaran besar buat beli alat barang kali OTT lebih masif.”

Modus Korupsi Berubah, KPK Perlu Alat Modern

Dalam kesempatan yang sama, Setyo Budiyanto juga menjelaskan adanya pergeseran modus operandi para koruptor. Jika dahulu transaksi korupsi dilakukan secara langsung, kini para pelaku menggunakan skema layering atau perantara.

Setyo menjelaskan bahwa proses OTT berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. “Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” jelas Setyo.

Advertisement

Ia memaparkan lebih lanjut mengenai modus baru ini. “Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” ungkapnya.

Oleh karena itu, KPK memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema tersebut. “Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” ujarnya.

Setyo menambahkan bahwa tidak semua orang yang terjerat OTT tertangkap tangan saat sedang bertransaksi. Penindakan juga didasarkan pada pengembangan kasus dan barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. “Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Advertisement