Berita

KPK Belum Tahan Eks Stafsus Menag Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Gus Alex merupakan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi perhitungan kerugian negara. “Hari ini masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Gus Alex kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari ini, Kamis (29/1). Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga diperiksa pada Senin (26/1). Pemeriksaan hari ini dimulai pukul 09.35 WIB dan Gus Alex terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 17.35 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Gus Alex enggan memberikan banyak komentar mengenai pemeriksaannya. Ia hanya meminta agar pertanyaan wartawan diarahkan kepada penyidik. “Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ucap Gus Alex seraya meninggalkan gedung KPK.

Advertisement

Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. KPK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement