Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kali ini, penyidik memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi RK, untuk dimintai keterangan.
Penyidik Dalami Aktivitas dan Pembiayaan RK
Randy Kusumaatmadja diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas RK selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk urusan pembiayaan. “Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).
Selain Randy, tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus yang sama pada hari yang sama. Penyidik mendalami informasi terkait pengadaan jasa agensi di BJB, serta pola penukaran uang asing ke rupiah yang dilakukan atas nama pihak terkait.
KPK Telusuri Aset RK yang Tidak Dilaporkan
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyoroti sejumlah aset RK, termasuk sebuah kafe, yang tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK berencana membandingkan penghasilan RK dengan aset yang dimilikinya untuk mengukur kewajaran.
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/1/2026).
Penyidik juga mendalami penghasilan resmi RK saat menjabat Gubernur Jawa Barat, serta kemungkinan adanya penghasilan lain dan kepemilikan aset, baik atas nama RK sendiri maupun pihak lain.
Lima Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
- Widi Hartono (WH) (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) (pihak swasta)
- Suhendrik (S) (pihak swasta)
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK) (pihak swasta)
Perbuatan kelima tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






