Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa yang diduga dilakukan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa (kades) dilakukan untuk mengusut prosedur pengisian jabatan perangkat desa yang diduga menjadi ajang pemerasan.
Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman Prosedur
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan para kades sangat dibutuhkan untuk menjelaskan praktik dan prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. “Keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami mengenai pengumpulan uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa. Budi menambahkan bahwa penyidik menelusuri bagaimana uang tersebut dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu sebelum akhirnya diberikan kepada Sudewo.
“Nah tentu semua barang bukti baik yang diperoleh dalam proses penggeledahan, kemudian nanti pemeriksaan para saksi, nanti akan terus dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini untuk kemudian segera dilengkapi, segera limpah P21 ke tahap penuntutan,” imbuh Budi.
Tujuh Kades Dipanggil, Tiga Kades Jadi Tersangka
Sebanyak tujuh kepala desa di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, telah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa enam kades serta ajudan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Rabu (28/1).
Dalam kasus ini, Bupati Pati nonaktif Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. Ia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Modus Operandi dan Sitaan Uang
KPK menduga Sudewo memasang tarif awal sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.






