Berita

KPK Dalami Pengumpulan Uang Pemerasan Jabatan di Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa dan ajudan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan ini berfokus pada pendalaman mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan jabatan.

Pemeriksaan Saksi di Polres Pati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi berkaitan langsung dengan proses pengumpulan uang dari calon perangkat desa. “Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).

Sebanyak enam Kepala Desa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Pati. Selain itu, beberapa nama lain juga turut dipanggil sebagai saksi, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta. Berikut adalah daftar lengkap saksi yang diperiksa:

Advertisement

  • Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
  • Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
  • Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
  • Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
  • Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
  • Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
  • Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
  • Pramono selaku Kepala Desa Semampir
  • Mudasir selaku swasta
  • Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep

Dugaan Pemerasan dan Tarif Jabatan

Bupati Pati nonaktif, Sudewo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada setiap calon perangkat desa.

Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon. Dalam kasus ini, KPK telah berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar.

Advertisement