Berita

KPK Geledah Kantor Disdik Madiun, Sita Uang Puluhan Juta Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kali ini, penggeledahan menyasar kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK turut menyita uang tunai senilai puluhan juta rupiah, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Temuan Uang dan Dokumen di Kantor Disdik Madiun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di kantor Disdik Kota Madiun merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti lebih lanjut. “Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Budi menambahkan bahwa penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai. “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Penggeledahan Sebelumnya dan Kasus Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan hingga program Corporate Social Responsibility (CSR).

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas penerbitan perizinan usaha di wilayah Madiun.

“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Dalam operasi penangkapan sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 550 juta. Berikut adalah para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

  • Bupati Madiun, Maidi
  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto
Advertisement