Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan upaya penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Hari ini, Kamis (29/1/2026), penyidik KPK menyasar Kantor Wali Kota Madiun.
Penggeledahan Berlanjut di Kantor Wali Kota Madiun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tengah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun. “Hari ini, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor Walikota Madiun,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). Hingga berita ini diturunkan, Budi belum memberikan rincian mengenai barang bukti spesifik yang dicari oleh penyidik. Ia hanya menyatakan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.
Sita Uang Puluhan Juta dan Dokumen dari Dinas Pendidikan
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Pada Rabu (28/1), penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Madiun. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini,” ungkap Budi. Ia menambahkan, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. “Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah,” imbuhnya.
Dinas Perkim Juga Digeledah, Dokumen Pengadaan Disita
Sebelumnya lagi, pada Selasa (27/1), KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dalam penggeledahan di kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan serta program Corporate Social Responsibility (CSR).
Wali Kota Madiun Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Maidi meminta sejumlah fee atau potongan dari para pelaku usaha yang mengurus perizinan di Kota Madiun.
“Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1). Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini:
- Bupati Madiun, Maidi
- Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
- Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto






