Berita

KPK Jelaskan Alasan Belum Tahan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa fokus saat ini adalah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.

Fokus Hitung Kerugian Negara

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara merupakan langkah awal yang krusial untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah proses ini tuntas dan KPK menerima laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), barulah langkah selanjutnya seperti penahanan dan pelimpahan kasus ke penuntutan dapat dilakukan.

“Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan berkas perkara yang lengkap, masyarakat akan dapat mengakses informasi secara transparan mengenai detail kasus kuota haji, termasuk dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa,” ucap Budi. “Termasuk juga nanti ketika di persidangan, majelis hakim misalnya meminta untuk menghadirkan saksi, untuk bersaksi, ya itu juga bisa terbuka. Bisa diakses informasinya oleh masyarakat,” imbuhnya.

Yaqut Diperiksa Hampir 5 Jam

Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pantauan di lokasi pada Jumat (30/1/2026), Yaqut diperiksa penyidik KPK selama hampir lima jam. Ia tiba pada pukul 13.16 WIB dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.43 WIB.

Advertisement

Yaqut irit bicara saat ditanya awak media mengenai materi pemeriksaannya, ia hanya meminta wartawan untuk menanyakannya langsung kepada penyidik KPK. Ia keluar gedung dengan dikawal petugas keamanan menuju mobilnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Hasil penyidikan KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.

Advertisement