Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam modus operandi tindak pidana korupsi. Ia menyatakan bahwa praktik korupsi kini lebih banyak menggunakan skema layering atau perantara, berbeda dengan modus lama yang cenderung bertransaksi secara langsung atau face to face.
Perubahan Modus Operandi Korupsi
Perubahan modus ini diungkapkan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK kini menghadapi tantangan baru akibat pergeseran cara para koruptor beraksi.
Setyo menjelaskan bahwa proses OTT berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. “Nah dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” ujar Setyo.
Ia menambahkan, modus koruptor yang kini beralih menggunakan layering mengharuskan KPK untuk memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan. Tujuannya adalah untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” jelas Setyo.
Oleh karena itu, KPK berupaya keras memanfaatkan batas waktu penangkapan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan pidana. “Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” tegasnya.
Penangkapan Berdasarkan Pengembangan Bukti
Setyo juga mengklarifikasi bahwa pelaku yang terjerat dalam OTT tidak selalu tertangkap tangan saat sedang bertransaksi. Penangkapan seringkali merupakan hasil dari pengembangan dan temuan barang bukti selama proses penyelidikan.
“Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” pungkasnya.






