Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh kepala desa (kades) di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan formasi calon perangkat desa oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Pati.
Pemeriksaan Saksi di Polres Pati
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 29 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa total ada tujuh kades dari Kecamatan Jaken yang akan dimintai keterangan. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap para saksi.
Daftar Saksi yang Dipanggil Hari Ini
Saksi-saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini adalah:
- Listyaningsih, Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
- Pandelan, Plt. Sekdes / Kadus Duni Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati
- Sumarni, Wiraswasta
- Intan, Wiraswasta
- Supriyanto, Perangkat Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Sudar, Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken
- Sutrisno, Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken
- Yusuf Efendi, Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken
- Harto, Kepala Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken
- Susanto, Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken
- Gus Amin, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken
- Dasar Wibowo, Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken
- Ria Erlita Sari, Warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken
- Nur Utami, Warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken
Pemeriksaan Saksi Kemarin
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026, KPK juga telah memeriksa enam kades serta ajudan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait kasus yang sama. Pemeriksaan kemarin fokus pada pendalaman mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
“Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Daftar saksi yang diperiksa kemarin meliputi:
- Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
- Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
- Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
- Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
- Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
- Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
- Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
- Pramono selaku Kepala Desa Semampir
- Mudasir selaku swasta
- Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep
Penetapan Tersangka dan Dugaan Tarif
Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Ia ditetapkan bersama tiga orang lainnya, yaitu Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Keempatnya merupakan tersangka dari Kecamatan Jakenan dan Jaken.
KPK menduga Sudewo menetapkan tarif awal sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh orang-orang di bawahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon perangkat desa. Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar.






