Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Rabu, 28 Januari 2026. Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, Imam Fathurohman, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Benny Sugiarto Prawiro. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.
Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Imam Fathurohman dan Benny Sugiarto Prawiro akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain kedua kepala dinas tersebut, KPK juga memanggil Pranoto, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” terang Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026). Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap ketiga saksi tersebut.
Aliran Uang dan Tersangka Lain
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama. Pada hari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Suyuti. Jejen diduga menerima aliran uang dari para tersangka, termasuk Ade Kuswara dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Sebelum Jejen, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, serta ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza, juga telah dipanggil dan diperiksa. Selain itu, dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, Iin Farihin dan Nyumarno, juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan (SRJ)
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang muka senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Uang tersebut merupakan jaminan untuk proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






