Berita

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Advertisement

Jumat, 30 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pemeriksaan Saksi Kasus Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 – 2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Materi pemeriksaan Yaqut akan berfokus pada perhitungan kerugian negara yang sedang diupayakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkap Budi.

Upaya Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

Budi menambahkan bahwa dalam sepekan terakhir, KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan. “Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah menjerat Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain Yaqut, Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu anggota jemaah untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Advertisement