Berita

KPK Panggil Orang Kepercayaan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi yang juga orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Randy. “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).

Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi. Terdapat pula empat saksi lainnya yang diperiksa di kantor Polda Jawa Barat. Berikut adalah daftar lengkap saksi yang dipanggil:

  • Joko Hartoto, Pimpinan SKAI Bank BJB
  • Randy Kusumaatmadja, Personal Assistant Gubernur Jabar 2018-2023
  • Djunianto Lemuel, Direktur Golden Money Changer
  • Arti, Pegawai Golden Money Changer
  • Ervin Yanuardi Effendi, Kasubag Rumah Tangga Gubernur
  • Wena Natasha Olivia, Ibu Rumah Tangga

KPK Dalami Aset dan Penghasilan Ridwan Kamil

Sebelumnya, Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa oleh KPK dalam perkara yang sama. KPK menyatakan akan membandingkan sejumlah aset Ridwan Kamil, termasuk kafe yang tidak dilaporkan ke LHKPN, dengan penghasilannya untuk menguji kewajarannya.

“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain,” jelas Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/1).

Advertisement

Budi menambahkan, penyidik mendalami apakah penghasilan resmi dan aliran uang yang diduga ada sesuai atau make sense dengan aset yang dimiliki.

“Selain itu juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” sebutnya.

Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta. Kelima tersangka ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar, yang diduga masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Advertisement