Berita

KPK Panggil Sejumlah Kades dan Ajudan Bupati Pati sebagai Saksi Kasus Pemerasan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa (kades) serta ajudan Bupati Pati nonaktif Sudewo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap Sudewo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi di Polres Pati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa enam kepala desa dipanggil untuk memberikan keterangan di Polres Pati. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 28 Januari 2026.

Adapun daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini meliputi:

  • Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
  • Wisnu Agus Nugroho selaku Ajudan Bupati Pati
  • Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
  • Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
  • Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
  • Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
  • Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
  • Pramono selaku Kepala Desa Semampir
  • Mudasir selaku swasta
  • Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep

Tersangka dan Modus Operandi

Bupati Pati nonaktif Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta per orang. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta.

Advertisement

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Dalam penanganan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.

Advertisement