Berita

KPK Periksa Ulang Gus Alex, Fokus Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tambahan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2026, ini difokuskan pada penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.

Fokus Penghitungan Kerugian Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan Gus Alex. “Benar, hari ini, Kamis (30/1), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji. Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Gus Alex, yang sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji ke Kementerian Agama.

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” jelas Budi.

Advertisement

Keterlibatan BPK dan Harapan Penyelesaian

Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan dalam proses penghitungan kerugian negara. Langkah ini diambil untuk mempercepat penuntasan kasus dan mendapatkan nilai akhir kerugian negara yang akurat. “Tentu kita semua juga berharap bisa segera tuntas, kita bisa segera mendapatkan nilai akhir dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sehingga berkas penyidikannya juga bisa segera kita lengkapi dan kemudian kita masuk ke proses-proses berikutnya,” ucapnya.

Saksi Lain dan Latar Belakang Kasus

Selain Gus Alex, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya pada hari yang sama, termasuk Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang diberikan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji tersebut oleh Kementerian Agama di era Yaqut. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.

Advertisement