Berita

KPK Sesuaikan Aturan Gratifikasi Ikuti Tren dan Inflasi, Batas Lapor Naik Jadi Rp 1,5 Juta

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perubahan terhadap peraturan mengenai gratifikasi. Perubahan ini diklaim sebagai upaya penyesuaian dengan tren dan kondisi saat ini, termasuk inflasi.

Perubahan Peraturan Gratifikasi

Informasi mengenai perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi disampaikan melalui akun Instagram resmi @offficial.kpk pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Beberapa poin perubahan signifikan meliputi:

  • Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor):
    • Hadiah pernikahan/upacara adat-agama: Naik dari Rp 1.000.000 per pemberi menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
    • Sesama rekan kerja (non-uang): Naik dari Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.000.000 per tahun) menjadi Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun).
    • Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): Aturan sebelumnya yang menetapkan batas Rp 300.000 per pemberi kini dihapus.
  • Laporan Gratifikasi Melebihi 30 Hari Kerja:

    Laporan yang melewati batas waktu 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku. Pasal tersebut menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Pembuktian dilakukan berdasarkan nilai gratifikasi, dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

  • Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi:

    Sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini disesuaikan dengan level jabatan pelapor berdasarkan sifat ‘prominent’.

  • Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan:

    Peraturan baru menetapkan bahwa laporan yang tidak lengkap akan tidak ditindaklanjuti jika melewati 20 hari kerja dari tanggal lapor, lebih cepat dari sebelumnya yang 30 hari kerja.

    Advertisement

Tujuh Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Dalam perubahan peraturan terbaru, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memiliki tujuh tugas utama:

  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
  6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lengkap mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 melalui situs web bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.

Alasan KPK Mengubah Aturan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perubahan aturan gratifikasi ini merupakan penyesuaian terhadap tren dan inflasi yang terjadi. “Pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia mencontohkan kenaikan batas wajar hadiah pernikahan menjadi Rp 1.500.000 per pemberi dari sebelumnya Rp 1.000.000 sebagai bentuk penyesuaian dengan situasi ekonomi saat ini. “Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” tambahnya.

Imbauan untuk Menolak Gratifikasi

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa prinsip utama seharusnya adalah menolak gratifikasi sejak awal. “Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.

Advertisement