Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perubahan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 mengenai batas besaran gratifikasi yang wajib dilaporkan. Perubahan ini dilakukan karena nominal pelaporan sebelumnya dianggap kurang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Alasan Perubahan Nominal Pelaporan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Peraturan KPK 2/2019 yang mendasari nominal pelaporan gratifikasi sebelumnya didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. “Terkait dengan Perubahan Batasan Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan. Batas nilai wajar pada PerKPK 2/2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” kata Budi dikonfirmasi, Kamis (28/1/2026).
Perubahan nominal pelaporan gratifikasi terkait hadiah pernikahan atau upacara adat atau keagamaan, misalnya, mengalami kenaikan dari batas nominal Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
Konsekuensi Laporan Gratifikasi
Budi juga menekankan bahwa laporan gratifikasi yang melewati batas waktu 30 hari kerja sejak penerimaan atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas keterlambatan pelaporan.
“Terkait dengan Pelaporan Gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi Pelapor, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Yakni untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi,” jelasnya.
Laporan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti
Terkait laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti, Budi menyebutkan adanya temuan laporan yang keliru secara formil atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis. “Terkait dengan Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14). Bahwa terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur 12B UU20/01, keliru formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis,” ujar Budi.
Selain itu, terdapat perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) mengenai pengecualian pelaporan gratifikasi. Perubahan ini bertujuan agar lebih mudah dipahami oleh publik. “Terkait dengan perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) ‘Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi….’ Menjadi ‘Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut..’ Yaitu banyaknya laporan gratifikasi ke KPK yang masuk dalam kategori Tidak Wajib Dilaporkan, sehingga diubah agar lebih mudah dipahami,’ sambungnya.
Perubahan Level Penandatangan SK Gratifikasi
Poin lain yang diperbarui adalah terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Sebelumnya, penentuan penandatanganan didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, namun kini diubah menjadi berdasarkan level jabatan pelapor. “Terkait dengan perubahan level penandatangan SK (Pasal 19) dari semula berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan level jabatan pelapor. Penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK yang ditandatangani oleh Pimpinan/Deputi/Direktur cenderung sangat dinamis sehingga membutuhkan mekanisme pengaturan yang lebih fleksibel,” ujar Budi.
Rincian Perubahan Peraturan Gratifikasi:
- Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor):
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama: Sebelumnya Rp 1.000.000/pemberi, kini menjadi Rp 1.500.000/pemberi.
- Sesama rekan kerja (tidak dalam bentuk uang): Sebelumnya Rp 200.000/pemberi (total Rp 1.000.000/tahun), kini menjadi Rp 500.000/pemberi (total Rp 1.500.000/tahun).
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): Aturan sebelumnya dihapus.
- Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja: Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, namun ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi: Berubah dari besaran nilai gratifikasi menjadi level jabatan pelapor.
- Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan: Sebelumnya tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan, kini diubah menjadi tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.
- Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi: Terdapat tujuh tugas baru yang harus dikerjakan oleh unit ini, meliputi penerimaan, pengelolaan, penindakan laporan, pengendalian, penyusunan ketentuan internal, pelatihan, dan sosialisasi.
Pasal 12 B UU Tipikor
Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor:
- Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
- Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).






