Berita

KPK Ungkap Adanya ‘Pengepul’ Kembalikan Uang Calon Perangkat Desa Pati dalam Kasus Bupati Sudewo

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik pengembalian uang oleh pihak ‘pengepul’ kepada para calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal ini terungkap dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut telah terjadi beberapa hari lalu. “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa tindakan pengembalian dana tersebut tidak akan menghapus proses hukum yang sedang berjalan. KPK mengimbau agar pengembalian dana dilakukan melalui penyelidik. “Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” tegasnya.

Strategi ‘Tim 8’ dalam Pemerasan

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo diketahui telah menyusun strategi untuk memuluskan aksinya melakukan pemerasan terkait rencana pengisian perangkat desa. Ia bahkan membentuk sebuah tim yang dinamakan ‘Tim 8’.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada untuk melancarkan aksi pemerasan.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Asep menambahkan, pada masing-masing kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau yang dikenal sebagai ‘Tim 8’.

Advertisement

Anggota ‘Tim 8’ dan Penetapan Tarif

Adapun anggota ‘Tim 8’ tersebut terdiri dari:

  • Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
  • Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
  • Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
  • Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
  • Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

Dalam ‘Tim 8’, Abdul Suyono dan Sumarjiono bertugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, keduanya menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.

“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.

Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:

  1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement