Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima 5.027 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Dari ribuan laporan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah objek gratifikasi dengan nilai fantastis hingga yang paling tidak biasa.
Gratifikasi Termahal dan Terunik
Melalui akun Instagram resminya, @official.kpk, lembaga antirasuah itu merinci objek gratifikasi termahal yang dilaporkan adalah sebuah laptop merek Acer Travelmate i7 dengan nilai penetapan Rp 18.671.000. Sementara itu, objek gratifikasi yang dinilai paling unik adalah sebuah ukiran kayu dengan nilai penetapan Rp 100.000.
“Objek gratifikasi termahal yang dilaporkan, laptop merek Acer Travelmate i7. Nilai penetapan Rp 18.671.000. Objek gratifikasi terunik yang dilaporkan, ukiran kayu. Nilai penetapan Rp 100.000,” tulis keterangan KPK di akun Instagram @official.kpk, seperti dikutip Kamis (29/1/2026).
Proses dan Nilai Gratifikasi yang Ditetapkan
Dari total 5.027 laporan yang diterima, sebanyak 4.912 laporan telah diproses status penetapannya. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan status terhadap 1.424 objek gratifikasi dengan total nilai Rp 3,8 miliar yang kini dinyatakan sebagai milik negara.
Rincian Jenis Barang Gratifikasi
KPK juga membagi jenis barang dari total penerimaan gratifikasi yang dilaporkan, beserta rincian nilai penetapannya:
- Cendera mata/plakat/barang berlogo instansi senilai Rp 100,4 juta
- Tiket perjalanan/fasilitas penginapan dan lainnya senilai Rp 162 juta
- Barang lainnya senilai Rp 1,43 miliar
Pentingnya Pelaporan Gratifikasi
KPK menekankan bahwa pelaporan gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara merupakan bentuk tanggung jawab moral dan jabatan. Hal ini juga menjadi langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri.
“Pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN dan Penyelenggara Negara menjadi bentuk tanggung jawab moral dan jabatan, serta langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri,” tulis keterangan KPK.
KPK juga mengingatkan agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak pada kesempatan pertama. Pelaporan harus dilakukan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan.
“Jika #KawanAksi tidak bisa menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, maka segera laporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan,” tutup keterangan KPK.






