Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo. KPK menyatakan bahwa ‘pengepul’ yang mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa ternyata merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Pejabat Pemkab Pati Terlibat Pengembalian Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya ‘pengepul’ yang mengembalikan uang tersebut berasal dari lingkungan Pemkab Pati. “Betul, di lingkungan Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026). Namun, Budi enggan merinci lebih lanjut mengenai identitas dan jabatan pasti dari ‘pengepul’ tersebut. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menerima informasi bahwa pihak-pihak yang bertindak sebagai pengepul telah mengembalikan dana kepada para calon perangkat desa. KPK menegaskan bahwa pengembalian dana ini tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Strategi Pemerasan Sudewo dan Pembentukan ‘Tim 8’
Dalam kasus ini, Sudewo diduga telah menyusun strategi untuk memuluskan aksinya melakukan pemerasan terkait rencana pengisian jabatan perangkat desa. Ia bahkan membentuk sebuah tim yang dikenal dengan sebutan ‘Tim 8’.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksi pemerasan tersebut. “Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Empat Tersangka dalam Kasus Pemerasan
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






