Upaya membangun ekosistem hukum yang kuat dan edukasi yang memadai dinilai krusial untuk melindungi generasi penerus bangsa dari berbagai bentuk kekerasan, terutama di era digital. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya penanganan fenomena child grooming sebagai bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak.
Pentingnya Pencegahan dan Perlindungan Menyeluruh
“Fenomena child grooming merupakan bentuk kekerasan yang menyasar anak-anak harus segera disikapi dengan langkah pencegahan dan perlindungan menyeluruh terhadap generasi penerus bangsa,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026). Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi daring bertema ‘Fenomena Grooming Anak: Perspektif Hukum dan Psikologi’ yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12.
Data menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Pada 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 859 kasus child grooming. Angka ini terus bertambah, dengan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) melaporkan total 12.398 kasus kekerasan seksual anak secara akumulatif hingga akhir 2023. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat total kekerasan terhadap anak mencapai 28.831 kasus pada 2024.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa ancaman kekerasan terhadap anak semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi. Ia mendorong penguatan regulasi terkait data pribadi dan keamanan siber di era digitalisasi. “Kita berharap sejumlah pihak terkait dapat bersama-sama membangun sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi setiap anak bangsa, demi mewujudkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan,” ujarnya.
Peran Psikologi dan Penegakan Hukum
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini, menambahkan bahwa fenomena child grooming adalah kenyataan yang dekat dengan keseharian. Ia mengibaratkan temuan kasus ini sebagai fenomena gunung es, di mana masih banyak korban yang enggan mengungkap kekerasan yang dialaminya.
“Menyikapi fenomena grooming ini sistem pencegahannya harus kuat dan upaya perlindungannya harus nyata,” tegas Amelia. Pendekatan dari perspektif psikologi dianggap krusial mengingat pelaku sering kali memanipulasi relasi kuasa terhadap korban.
Kanit II Subdit II Dit Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO telah hadir di 11 Polda di Indonesia untuk menangani kasus-kasus terkait. “Grooming adalah proses manipulasi untuk membangun kepercayaan dan kedekatan terhadap korban dengan target untuk melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan lainnya,” jelas Dwi. Media yang sering dimanfaatkan pelaku antara lain game online dan aplikasi pesan.
Dasar hukum yang dapat diterapkan dalam kasus grooming meliputi UU TPKS, UU ITE, dan UU Pornografi. Dwi menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban dan edukasi bagi anak mengenai batasan tubuh, privasi, serta penggunaan internet dan media sosial. Edukasi serupa juga penting bagi orang tua dan pendidik.
Perlindungan Anak di Ruang Digital
Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Fitra Andika Sugiyono, mengaitkan child grooming dengan pelecehan seksual atau predasi anak. Korban umumnya berusia di bawah 18 tahun, dengan rentan usia 13-17 tahun, dan seringkali anak dengan kerentanan emosional atau kurang perhatian. Proses grooming bersifat bertahap dan jangka panjang.
KemenPPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan kanal Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) menyediakan layanan pengaduan resmi untuk berbagai kasus kekerasan, termasuk child grooming.
Dosen Psikologi Universitas Tarumanagara, Debora Basaria, menyoroti bahwa pelaku child grooming seringkali tampak ramah dan penuh perhatian, sehingga sulit dikenali. Perubahan perilaku pada anak, seperti menjadi tertutup, memiliki hubungan baru, menyimpan rahasia, dan enggan bicara tentang aktivitasnya, bisa menjadi indikasi terpapar grooming.
Direktur Yayasan Pulih, Livia Iskandar, mengungkapkan bahwa lebih dari 85% tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban. Proses grooming melibatkan pendekatan, pengenalan, isolasi korban, pemaksaan, hingga perkosaan.
“Kita memerlukan ekosistem perlindungan tepat dan pendampingan anak yang baik,” tegas Livia. Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi digital, pengenalan anak terhadap otonomi tubuh, dan mencari bantuan profesional adalah langkah pencegahan penting.
Usulan Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Wartawan senior, Saur Hutabarat, mengusulkan penerapan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun, mencontoh Australia. Ia juga menyarankan pelarangan penggunaan gawai selama waktu sekolah.
“Kita harus belajar dari Australia untuk menerapkan aturan yang tegas dalam melarang 10 platform media sosial utama agar tidak dapat diakses anak-anak,” ujar Saur. Ia berpendapat bahwa tanpa peraturan tegas, Indonesia akan terus menghadapi kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
Diskusi ini dimoderatori oleh Nur Amalia (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) dan menghadirkan narasumber Amelia Anggraini (Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem – Anggota DPR RI), Fitra Andika Sugiyono (KemenPPPA), AKBP Dwi Astuti (Bareskrim Polri), dan Debora Basaria (Universitas Tarumanagara). Livia Iskandar (Yayasan Pulih) turut hadir sebagai penanggap.






