Berita

MAKI: ‘Pengepul’ Pemeras Sudewo Layak Jadi Tersangka, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Advertisement

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ‘pengepul’ yang mengembalikan uang hasil pemerasan dalam kasus mantan Bupati Pati, Sudewo, layak ditetapkan sebagai tersangka. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Soal jadi tersangka atau tidak itu ya KPK boleh menentukan itu. Tapi menurut saya ya layak jadi tersangka juga,” ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (1/2/2026). Ia berpendapat, jika Sudewo tidak tertangkap KPK, ‘pengepul’ tersebut kemungkinan besar tidak akan mengembalikan uang hasil pemerasan. “Bisa jadi itu pengepul itu (uang pemerasan) bisa jadi tilep untuk dirinya sendiri ataupun dipotong bagiannya dia, gitu kan,” tambahnya.

Menurut Boyamin, ‘pengepul’ tersebut tetap melakukan perbuatan pidana dan harus dihukum. Ia mendesak KPK untuk memeriksa ‘pengepul’ ini. “Kalau diminta keterangan (KPK) itu sudah wajib itu,” ucapnya. Boyamin menekankan peran sentral ‘pengepul’ dalam kasus ini, karena pesan-pesan Sudewo di lapangan tidak akan tersampaikan tanpa perantara tersebut.

“Ditambah sisi penting ‘pengepul’ ini untuk diproses hukum karena bahkan untuk membuka kotak pandora. Versi saya, dugaan perbuatan lacung ini sudah berlangsung lama, justru dengan mereka diminta pertanggungjawaban akan buka. Proses-proses ini sebelumnya, di pemerintahan sebelumnya, sebelum Sudewo malahan,” pungkasnya.

KPK Ungkap Pengembalian Dana

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak ‘pengepul’ yang telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Advertisement

“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Strategi Pemerasan Sudewo dan Tim 8

Diketahui, Bupati Pati Sudewo mengatur strategi untuk memuluskan upayanya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Ia bahkan membentuk tim yang diberi nama ‘Tim 8’. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada untuk melancarkan aksi pemerasan.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Tersangka Kasus Pemerasan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Advertisement