Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gugatan tersebut meminta pembatasan hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak jelas.
MK Nyatakan Permohonan Tidak Jelas
Dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/1/2026), Suhartoyo menyampaikan, “Tidak dapat diterima.” Gugatan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
MK menilai petitum yang diajukan para pemohon disusun tanpa menyebutkan ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan. Hal ini menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur.
“Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Latar Belakang Gugatan Mahasiswa
Keempat penggugat yang mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945 adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama.
Salah satu penggugat, Sahdan, menyatakan pandangannya pada Jumat (19/12/2025), “Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi.”






