Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai maraknya alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026).
Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Kawasan Industri dan Perumahan
Nusron Wahid memaparkan bahwa alih fungsi lahan sawah terjadi secara signifikan selama periode 2019 hingga 2024. Ia menyebutkan, sekitar 554 ribu hektare lahan sawah telah berubah fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.
“Kami melaporkan tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Yang tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri, maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektar,” ujar Nusron di Istana.
Pengendalian Alih Fungsi untuk Mewujudkan Swasembada Pangan
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan langkah krusial untuk mewujudkan swasembada pangan, salah satu program prioritas Presiden Prabowo.
Ia mengaku telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo untuk mengatasi situasi darurat lahan sawah ini.
“Sementara, pada satu sisi Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu ingin swasembada pangan. Karena itu, dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan kami sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan Alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” tuturnya.
Syarat Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) Belum Tercapai
Nusron Wahid memaparkan bahwa syarat minimal Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) seharusnya mencapai 87% dari total lahan baku sawah (LBS) di suatu wilayah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2030.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan angka yang jauh dari target tersebut. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, LP2B baru mencapai 67,8 persen. Angka ini bahkan lebih rendah lagi jika mengacu pada RTRW Kabupaten/Kota, yang hanya sebesar 41 persen.
“Nah faktanya, di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya Provinsi maupun RTRW-nya Kabupaten/Kota, itu faktanya hari ini untuk RTRW Provinsi, LP2B-nya itu baru 67,8 persen. Belum nyampe 87 persen. Malah kalau kita mengacu RTRW Kabupaten, hanya 41 persen,” jelas Nusron.
Darurat RTRW Mendesak untuk Revisi
Menyikapi kondisi tersebut, Nusron Wahid menyatakan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk kepentingan ketahanan pangan.
Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan untuk memastikan ketersediaan lahan sawah yang memadai.
“Maka ini kami mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW. Karena perlu melakukan segera revisi RTRW,” tegasnya.






