Seorang pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ), Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memenuhi syarat secara hukum dan konstitusional.
Syarat Negarawan Terpenuhi
Rullyandi menjelaskan bahwa latar belakang Adies Kadir sebagai anggota DPR RI selama belasan tahun telah membuktikan kiprahnya sebagai negarawan yang memahami konstitusi dan ketatanegaraan. Pengalaman di Komisi 3 DPR RI, yang merupakan bagian penting dari sistem ketatanegaraan Indonesia, serta pengalamannya sebagai advokat, dinilai memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
“Latar belakang calon hakim MK Adies Kadir yang merupakan anggota DPR telah memenuhi syarat sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan terbukti dengan kiprah pengalaman belasan tahun menduduki jabatan lembaga legislatif DPR RI Komisi 3 yang merupakan bagian penting dalam sistem ketatanegaraan di Republik Indonesia dan berpengalaman lain di bidang hukum sebagai advokat,” ujar Rullyandi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Independensi MK Tetap Terjaga
Menanggapi persepsi publik yang keliru mengenai upaya melunturkan independensi kelembagaan MK, Rullyandi menegaskan bahwa independensi MK sejatinya terwujud dalam proses persidangan dan kemerdekaan putusan. Hal ini bebas dari intervensi kekuasaan manapun, dengan mengedepankan kepentingan bangsa, negara, dan seluruh rakyat Indonesia.
“Pemaknaan independensi lembaga MK yang sejatinya dan pada hakekatnya diwujudkan pada proses di pengadilan dalam bentuk persidangan dan independensi putusan pengadilan MK yang merdeka dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Proses Hukum Sesuai Aturan
Rullyandi berpendapat bahwa proses pemilihan kembali hakim MK, yang semula mengusulkan Inosentius Samsul kemudian digantikan oleh Adies Kadir hingga batas waktu 3 Februari 2026, telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) oleh Komisi 3 DPR. Proses ini juga telah disetujui dan disahkan oleh sidang paripurna DPR.
“Dengan demikian saya berpendapat proses pemilihan kembali hakim MK yang telah diusulkan dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir pada masa tenggat waktu hingga 3 Februari 2026 yang telah melalui rangkaian fit & proper test melalui Komisi 3 DPR dan telah disetujui dan disahkan oleh sidang paripurna DPR dibenarkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, UU MK, UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR,” tambahnya.
Latar Belakang Adies Kadir
Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026). Ia menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun. Adies Kadir juga telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai kader Partai Golkar.
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”
Selanjutnya, Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK oleh Presiden.






