Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. PAN menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pandangan PAN Terkait Ambang Batas Parlemen
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy, menyatakan partainya secara konsisten menginginkan penghapusan ambang batas, baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. “Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Eddy, ambang batas parlemen saat ini mengakibatkan suara belasan juta pemilih terbuang karena partai pilihan mereka tidak lolos ke DPR. “Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” sambung dia.
Mekanisme Usulan PAN
Eddy mengusulkan agar penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam mekanisme tersebut, partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung untuk membentuk fraksi gabungan.
“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi peningkatan jumlah partai di DPR dan risiko konflik jika ambang batas menjadi nol persen, Eddy berpendapat bahwa jumlah fraksi tetap dapat dibatasi.
“Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali pandangan PAN yang didasari oleh pertimbangan banyaknya suara aspirasi masyarakat yang terbuang dalam beberapa pemilu terakhir. “Tapi ini pandangan kami ya, pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini,” imbuh dia.
Usulan Lain Terkait Ambang Batas
Sebagai informasi, Komisi II DPR saat ini tengah menampung masukan terkait revisi UU Pemilu. Salah satu usulan yang pernah disampaikan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) adalah penurunan ambang batas secara bertahap.
Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (20/1) lalu, mengemukakan pandangannya. “Bagaimana dengan penerapan (ambang batas) di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” kata Arya.
Ia mengusulkan penurunan ambang batas dari 4% menjadi 3,5% di Pemilu 2029, yang berlaku untuk tingkat nasional dan daerah. “Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya,” sambung Arya.






