Berita

Pascabencana, KemenPAN-RB dan Kemendagri Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Layanan Publik

Advertisement

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmen untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah yang terdampak bencana alam. Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada infrastruktur fisik, tetapi juga mengganggu berbagai layanan esensial negara.

Dampak Luas Bencana pada Layanan Publik

Layanan publik yang terdampak meliputi sektor pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta keberlanjutan data dan dokumen penting milik pemerintah maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, Presiden Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam satuan tugas ini, Kementerian PANRB didapuk sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.

Fokus KemenPAN-RB: Perlindungan Arsip dan ASN

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menjelaskan fokus utama kementeriannya dalam penanganan pascabencana. “Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN, serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana,” ujar Purwadi saat membuka kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Dibidang Tata Kelola, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (29/1).

Ia menambahkan bahwa penanganan tata kelola pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/1/2026).

Lima Pilar Dukungan Pemulihan Fungsi Pemerintahan

Purwadi merinci lima pilar dukungan yang menjadi strategi pemulihan fungsi pemerintahan:

Advertisement

  • Aktivasi Penyelenggaraan Pemerintahan: Meliputi fleksibilitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemberian diskresi administratif kepada kepala daerah serta pimpinan instansi.
  • Penyelamatan Dokumen dan Data: Fasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang.
  • Konsolidasi Aparatur: Mobilisasi dan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas instansi atau wilayah di daerah bencana, serta penugasan siswa tahap akhir sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir/KKN.
  • Pemulihan Sarana Pendukung: Penyediaan sarana dan prasarana kerja darurat, seperti kantor sementara/mobile, peralatan IT, serta jaringan komunikasi dan listrik darurat.
  • Pengaturan Ulang Tugas dan Prioritas: Penyesuaian indikator kinerja dan target pembangunan daerah selama masa pemulihan.

Kemendagri: Keberlangsungan Pemerintahan Kunci Pemulihan Masyarakat

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya kantor pemerintahan di daerah terdampak bencana segera aktif kembali untuk melayani masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu pembersihan kantor dan pendampingan aktivasi sistem bagi ASN di wilayah bencana.

“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi hal penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah di wilayah pascabencana,” tutur Bima Arya.

ANRI: Kerusakan Arsip Capai 90 Persen

Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, mengungkapkan bahwa timnya telah diterjunkan ke wilayah terdampak bencana. Kerusakan arsip pemerintah daerah di wilayah tersebut dilaporkan mencapai 90%. Program ANRI meliputi pendampingan, pendataan kerusakan arsip pascabencana, dan pemetaan arsip vital.

Advertisement