Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Organisasi mahasiswa ini menilai gagasan tersebut bertentangan dengan amanat reformasi dan berpotensi melemahkan prinsip independensi kepolisian.
Penolakan Keras PB SEMMI
Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, menyatakan bahwa wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian sama saja dengan mengingkari amanat reformasi. Menurutnya, ini merupakan langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Wacana memindahkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan mengingkari amanat reformasi. Ini merupakan langkah mundur dalam sistem ketatanegaraan kita,” kata Bintang Wahyu Saputra kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Bintang menegaskan bahwa Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah presiden. Ia memastikan SEMMI siap berada di garis depan untuk menolak wacana tersebut, melihatnya sebagai ancaman serius terhadap profesionalisme dan independensi institusi kepolisian.
“SEMMI siap pasang badan menolak pemindahan Polri di bawah kementerian. Kami melihat wacana ini sebagai ancaman serius terhadap profesionalisme dan independensi Polri,” ujar dia.
Latar Belakang Historis dan Konsekuensi
Bintang menjelaskan bahwa secara historis, Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang pernah berada dalam satu institusi yang sama, yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, melalui agenda reformasi, kedua institusi tersebut dipisahkan dengan tugas, fungsi, dan peran yang jelas.
“Pemisahan Polri dan TNI bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Itu merupakan hasil perjuangan panjang gerakan reformasi demi mewujudkan tata kelola keamanan negara yang demokratis dan profesional,” ujar Bintang.
Menurut PB SEMMI, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi membuka ruang intervensi politik dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan. Prinsip bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan, harus terus dijaga.
“Reformasi telah menempatkan Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Prinsip ini harus dijaga bersama,” katanya.
Kapolri Juga Menolak
Penolakan terhadap wacana Polri di bawah kementerian juga datang dari institusi kepolisian sendiri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan penolakannya.
Jenderal Sigit berpendapat bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar menjadi alat negara. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (26/1).
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jenderal Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri menambahkan bahwa posisi di bawah presiden memungkinkan pergerakan yang lebih cepat tanpa terhalang birokrasi kementerian, yang menurutnya dapat menimbulkan potensi “matahari kembar”.
“Di satu sisi, kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” tambahnya.






