Sukoharjo – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengabulkan permohonan penggantian nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV. Menanggapi hal tersebut, Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan.
Proses Hukum Masih Berjalan
“Biarkan itu berproses, apapun ini negara hukum,” ujar PB XIV Mangkubumi saat ditemui awak media di Masjid Ciptosudi, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (30/1/2026).
Ketika ditanya apakah dirinya akan mengikuti jejak sang adik untuk mengajukan permohonan pergantian nama ke PN Solo, Mangkubumi mengaku belum memiliki rencana tersebut. Misi utamanya saat ini adalah fokus pada perbaikan dan revitalisasi Keraton.
“Belum ada. Saya misinya untuk dandani (memperbaiki) Keraton, revitalisasi, dan lain sebagainya. Misi saya untuk sementara ini yang saya lakukan,” jelasnya.
Upaya Hukum Lembaga Dewan Adat
Sementara itu, pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo dikabarkan telah menempuh upaya hukum atas putusan penggantian nama KGPH Purbaya. Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, berpendapat bahwa seiring perkembangan zaman, pergantian nama tidak lagi menjadi hal yang terlalu krusial.
LDA sendiri belum mendorong Mangkubumi untuk mengajukan permohonan pergantian nama. Eddy Wirabhumi menambahkan bahwa penggantian nama memiliki konsekuensi yang berat, termasuk penyesuaian seluruh dokumen pribadi.
“Insyaallah tidak. Kalau orang ganti nama konsekuensinya berat. Harus menyesuaikan seluruh dokumen, dari akta kelahiran sampai dokumen-dokumen lainnya. Sampai hari ini, kita belum berfikir untuk ada pergantian nama,” tutur Eddy.






