Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno secara hibrida di Gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026). Forum yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ini memutuskan untuk menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Keputusan ini diharapkan mengakhiri polemik internal dan memulihkan roda organisasi.
Permohonan Maaf Gus Yahya Diterima
Rais Syuriyah PBNU Prof. Muhammad Nuh menegaskan bahwa keputusan pleno ini merupakan langkah penting untuk menghilangkan ambiguitas legalitas kepengurusan. “Semuanya sekarang sudah tidak ada ambiguitas tentang legalitas. Kalau ada acara besar tapi legalitasnya dipertanyakan, tentu tidak bagus,” kata Prof. Nuh melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Dalam rapat pleno tersebut, PBNU menyepakati penerimaan permohonan maaf Gus Yahya yang disampaikan secara tertulis kepada Rais Aam. Permohonan maaf tersebut terkait dua isu utama: ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU dan persoalan tata kelola keuangan yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas.
“Pemintaan maaf Gus Yahya disampaikan secara tertulis. Jadi secara tertulis kepada yang mulia Rais Aam. Jadi Rais Aam yang tahu isinya. Tapi esensinya ada dua tadi itu, yaitu (permintaan maaf) urusan AKNNU sama urusan tatak kelola keuangan,” jelas Prof. Nuh.
Kepengurusan Dipulihkan dan Aktivitas Normal
Selain menerima permohonan maaf Gus Yahya, Rapat Pleno PBNU juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Sejalan dengan semangat islah dan demi keutuhan jam’iyah, pleno memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) keputusan sanksi pemberhentian yang ditetapkan pada pleno 9 Desember 2025, serta memulihkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Prof. Nuh menjelaskan bahwa setelah pleno, aktivitas PBNU akan kembali berjalan normal sesuai rujukan kepengurusan yang berlaku. “Bahasanya beliau, kita mulai lagi beraktivitas di PBNU ini dengan normal kembali, sesuai dengan SK PAW tahun 2024. Sekjen kembali kepada Bapak Saifullah Yusuf,” ujar Prof. Nuh.
Perbaikan Tata Kelola Organisasi dan Keuangan
Rapat pleno juga menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan (PWNU, PCNU, dan SK lain) yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan struktural. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya “versi-versi” atau perbedaan pandangan di tingkat bawah.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan seperti kondisi sebelum 23 November 2025 dan memperbaiki tata kelola digitalisasi di lingkungan NU. Perbaikan tata kelola organisasi dan keuangan juga ditekankan agar lebih transparan dan akuntabel.
Agenda Organisasi dan Tindak Lanjut
Terkait agenda organisasi, rapat pleno menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada Syawal 1447 H (April 2026). Sementara itu, Muktamar ke-35 NU ditargetkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Poin penting lainnya, PBNU menyatakan akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU dan meninjau ulang nota kesepahaman (MoU) yang berpotensi merugikan perkumpulan. Seluruh program atau kegiatan strategis PBNU wajib berjalan sesuai Qonun Asasi, AD/ART, dan peraturan organisasi, serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU.
Prof. Nuh menyimpulkan bahwa rapat pleno ini menjadi penanda penyelesaian dinamika internal melalui mekanisme organisasi. “Alhamdulillah, saat ini polemik, perbedaan pandangan, dan seterusnya, dengan rapat pleno ini kita nyatakan selesai,” pungkasnya.






