Jakarta – Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran etika dan kewenangan yang dilakukan oleh anggotanya, Aiptu Ikhwan Mulyadi, terkait insiden kecurigaan terhadap seorang pedagang es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah turun tangan untuk memeriksa personel tersebut.
Pemeriksaan Mendalam oleh Propam
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami apakah ada perbuatan yang melanggar kode etik atau kewenangan oleh personel yang bersangkutan. “Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menambahkan, jika terbukti bersalah, Aiptu Ikhwan Mulyadi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Polisi masih menyelidiki unsur kesengajaan atau dugaan penganiayaan dalam peristiwa tersebut. “Artinya, apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” jelasnya.
Permohonan Maaf dan Klarifikasi
Meskipun demikian, Budi meluruskan bahwa tidak ada unsur penganiayaan dalam kejadian tersebut. Ia mengakui bahwa cara petugas dalam menangani pedagang es kue jadul itu mungkin kurang tepat sehingga menimbulkan kontroversi. “Tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial,” katanya.
Atas nama Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah berniat menghambat usaha masyarakat, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi. Polda Metro Jaya dan kepolisian tidak pernah mematikan, menghambat usaha UMKM dari masyarakat, ini harus kami sampaikan. Tapi apa pun itu, kami memahami psikologi kekecewaan publik, kami sampaikan mohon maaf,” tuturnya.
Hasil Laboratorium dan Permintaan Maaf Pelaku
Peristiwa ini bermula ketika Suderajat, pedagang es kue jadul, menjadi viral karena dicurigai menjual produk berbahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) kemudian menyatakan bahwa es kue yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
Menyikapi hal ini, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo (anggota TNI yang juga terlibat) telah menyampaikan permintaan maaf kepada Suderajat. Keduanya berjanji akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat di masa mendatang.






