Polsek Sepatan, Tangerang, menangkap seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23) yang berprofesi sebagai pedagang sayur. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang sayur di Sepatan, Tangerang, yang diduga turut mengedarkan obat keras secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam di lokasi.
Pada Kamis (29/1/2026), petugas mengamati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan tanpa izin.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, meliputi 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, dan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 220 ribu. Selain itu, satu unit sepeda motor serta tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi juga turut diamankan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan selama kurang lebih dua pekan.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Kepolisian
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara bagi pelanggaran ini adalah maksimal 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat ilegal. Ia menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.






