Berita

Pejabat OJK Kompak Mundur, Waka Komisi XI DPR Dolfie Palit Beri Catatan Penting

Advertisement

Sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilaporkan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu segera dijalankan oleh OJK.

Fokus pada Standar Internasional dan Penguatan Pasar Modal

“Prioritas yang harus segera dijalankan oleh OJK adalah segera menjalankan kesesuaian standar internasional MSCI (Morgan Stanley Capital Investment) sebelum Indeks MSCI diumumkan pada bulan Mei mendatang, melalui berbagai langkah struktural,” kata Dolfie dalam keterangannya pada Sabtu (31/1/2026).

Dolfie menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI telah memberikan penguatan kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meregulasi free float. Kebijakan ini bertujuan memperkuat saham-saham big cap, meningkatkan likuiditas pasar, mencegah risiko manipulasi harga, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dan OJK yang dilaksanakan pada 3 Desember 2025. “Ke depan, OJK dan PT Bursa Efek Indonesia melalui kebijakan Free Float dari 7,5% menjadi minimal 10-15%, memperhatikan juga hal-hal sebagai berikut; dirancang bertahap, terukur, dan diferensiatif; diiringi penguatan basis investor domestik; didukung oleh insentif dan pengawasan yang efektif; mencegah risiko manipulasi harga, dan meningkatkan transparansi,” ujar Dolfie.

Dampak Pengumuman MSCI dan Respons Investor

Menurut Dolfie, dinamika pasar modal domestik saat ini telah mengakibatkan terkoreksinya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pascapengumuman kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026. Akibatnya, IHSG sempat turun tajam hingga sekitar 7-8% dalam satu sesi perdagangan.

Advertisement

“Sentimen investor menjadi sangat hati-hati, bahkan banyak investor asing menunggu dan melakukan penyesuaian portofolio,” ungkapnya.

Pengunduran Diri Pejabat OJK

Sebelumnya, sejumlah pejabat OJK dilaporkan mengundurkan diri secara mendadak setelah IHSG anjlok. Pejabat yang mengundurkan diri antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara.

“Bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” demikian pernyataan OJK yang dikutip dari detikcom, Jumat (30/1/2026).

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement