Berita

Pembunuh Siswi Paskibra di Mandailing Natal Divonis Penjara Seumur Hidup

Advertisement

Seorang pria bernama Yunus Saputra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara. Hukuman ini diberikan atas kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang siswi berinisial DF (15) yang terjadi sepulang latihan paskibra di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Keputusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang tanggal 13 Januari 2025.

Sidang vonis akhirnya digelar pada Selasa (27/1/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Yunus Saputra terbukti melakukan pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, termasuk pencabulan. Namun, hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan hakim yang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Kasus ini menjadi perhatian publik di Mandailing Natal, mengingat korban adalah seorang siswi yang baru saja selesai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Advertisement