Berita

Pemerintah Buka Posko Layanan untuk Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan

Advertisement

Pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus pada nasib para karyawan serta kelangsungan usaha di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang sebelumnya ditempati Hotel Sultan. Langkah ini diambil menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco, pengelola lama hotel tersebut.

Fokus pada Kemanusiaan dan Keberlanjutan Lapangan Kerja

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensetneg), Setya Utama, menegaskan bahwa proses pengalihan aset negara ini akan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan lapangan kerja. “Fokus pemerintah saat ini bukan hanya pada pengamanan fisik aset negara, melainkan juga pada perlindungan terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut,” ujar Setya Utama, Kamis (29/1/2026).

Untuk itu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan mengaktifkan “Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK”. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi dan penyedia solusi bagi pihak-pihak yang terdampak, terutama para pekerja dan mitra vendor.

“Pemerintah sangat memahami keresahan yang dirasakan karyawan, vendor, dan juga konsumen di tengah proses hukum ini. Kami ingin menegaskan bahwa sengketa ini adalah antara negara dan korporasi (PT Indobuildco), bukan dengan para pekerja. Oleh karena itu, negara hadir untuk memastikan bahwa proses transisi ini tidak mengorbankan nasib masyarakat kecil,” jelas Setya Utama dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menambahkan, pemerintah membuka komunikasi seluas-luasnya bagi para karyawan melalui posko tersebut. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi para karyawan untuk berkomunikasi melalui Posko yang telah disediakan. Tujuan utama kami adalah menyelamatkan aset negara sekaligus masa depan para pekerjanya. Kepatuhan hukum dari pihak pengelola lama sangat kami harapkan agar proses transisi yang humanis ini tidak terhambat oleh manuver-manuver yang justru merugikan karyawan sendiri,” tegas Setya Utama.

Peluang Bagi Karyawan dan Vendor

Plh Direktur Utama PPKGBK, Hendry Arisandi, menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang bagi karyawan eksisting untuk bergabung dengan manajemen baru di bawah naungan GBK, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Posko ini juga akan melayani laporan dari vendor, penyelenggara acara, serta penyewa fasilitas hotel.

Advertisement

Hendry membandingkan situasi ini dengan pengalaman sukses pengelolaan aset serupa sebelumnya. “Pemerintah melalui PPKGBK telah memiliki rekam jejak sukses dalam mengelola transisi aset serupa, yaitu pada Blok 14 atau Jakarta Convention Center (JCC) yang kini telah bertransformasi menjadi Jakarta International Convention Center (JICC),” kata Hendry di Jakarta, Kamis (29/1).

Ia melanjutkan, setelah JICC diambil alih negara, profesionalisme dan kepastian usaha justru meningkat. “Kami optimistis, Hotel Sultan di Blok 15 ini akan mengikuti jejak sukses tersebut, bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring dengan pengelolaan aset yang lebih maksimal untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Proses Hukum dan Imbauan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Putusan tersebut memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat dieksekusi langsung tanpa menunggu kekuatan hukum tetap.

Pemerintah mengimbau seluruh pihak, khususnya manajemen PT Indobuildco, untuk bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan pihak-pihak yang terdampak.

Advertisement