Pandeglang, Banten – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (38) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas. Pelaku merupakan tetangga korban.
Pelaku Diamankan Setelah Laporan Keluarga
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Pelaku inisial YS sudah diamankan,” ujar Ipda Widianto kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan yang dihimpun, aksi bejat pelaku diduga dilakukan di rumah korban sebanyak dua kali, saat kondisi rumah sedang sepi.
“Pelaku melakukan (pencabulan) sebanyak dua kali,” ucap Ipda Widianto.
Korban Mengalami Intimidasi
Diduga, pelaku YS melakukan intimidasi terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengatakan kepada orang tuanya dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian,” jelas Ipda Widianto.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku YS telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.
“Ancaman pidana 12 tahun,” tegas Ipda Widianto.






