Seorang anak berinisial MMA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penculikan. Pelaku, MAR alias L, telah berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung.
Ancaman Belati dan Kronologi Penculikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku MAR diduga memaksa korban ikut dengannya dengan menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya berhasil diculik.
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah.
Penangkapan Pelaku di Bandung
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Senin, 26 Januari 2026. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.
Dari hasil analisis dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Petugas berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus.
Proses Hukum dan Imbauan
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.
Apresiasi Orang Tua Korban
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.






